BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kedaulatan
bagi sebuah negara adalah sangat penting sekali. Negara yang sudah merdeka
berarti itu sudah memiliki kedaulatan, oleh karena kemerdekaan adalah hak
setiap bangsa di dunia dan merupakan hak asazi setiap manusia di dunia. Bangsa
Indonesia mengutuk dan anti penjajahan seperti yang ditegaskan dalam Pembukaan
UUD 1945 pada alinea pertama.
Kedaulatan negara mengandung arti, bahwa yang
terbaik dalam negara ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan
rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk
membuat undang-undang dan melaksanakannya de-ngan semua cara yang tersedia.
1.2
Rumusan Masalah
·
Apa yang dimaksud kedaulatan
Negara itu ?
·
Faktor faktor apa saja yang bisa
membuat kedaulatan Negara bisa hilang.
1.3
Tujuan Penulisan
·
Untuk mengetahui arti
kedaulatan Negara
·
Untuk memahami bagaimana
kedaulatan suatu Negara bisa hilang
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kedaulatan Negara
Kata “daulat”
dalam pemerintahan berasal dari kata “daulah” (bahasa Arab) yang berarti
“kekuasaan tertinggi”. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintahan yang mempunyai
kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu Negara. Menurut Jean Bodin
(1500 – 1596), seorang ahli pikir dari Prancis, kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara. Kedaulatan mempunyai
sifat-sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
a. Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal
dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen, artinya
kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan
sudah berganti-ganti.
c. Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan
atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
d. Tidak terbatas
(absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab,
kalau ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang
dimilikinya itu akan lenyap.
Kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai
kekuataan yang berlaku ke dalam dank e luar.
a. Kedaulatan ke dalam, artinya
pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan
organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Kedaulatan ke luar,
artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada
kekuatan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga,
Negara lain harus pula menghormati kekuasaan Negara yang bersangkutan, dengan
tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
2.2 Faktor-faktor
penyebab hilangnya kedaulatan suatu Negara
Nasionalisme
merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk mempertahankan kedaulatan
suatu negara, apabila rasa nasionalisme warga negara telah luntur maka negara
akan sangat mudah untuk dijajah dan diruntuhkan oleh pesaing-pesaingnya.
Lunturnya nasionalisme tidak lepas dari pengaruh era modernisasi
dan era globalisasi yang menuntut setiap individu untuk mengikuti arus
perubahan yang sangat cepat dan menghadapi budaya-budaya baru yang mengancam
budaya nasionalisme.
Menurut pembagianya
faktor-faktor tersebut dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu faktor luar
(extern) dan faktor dalam (intern):
a) Faktor luar (External)
Faktor yang berasal dari
luar adalah sesuatu yang dapat berupa apa saja yang disengaja atau tidak
disengaja masuk di tengah masyarakat Indonesia yang dapat menyebabkan lunturnya
nasionalisme.
Berikut contoh yang dapat
dikatakan faktor luar adalah :
·
Budaya asing yang masuk ke Indonesia secara bebas dan kurangnya
filterisasi dari masyarakat Indonesia sendiri.
·
Perdagangan bebas yang tidak terkebdali, produk dari luar negeri
lebih digemari daripada produk dalam negeri yang secara kualitas sama bahkan
lebih baik.
b) Faktor dalam (Internal)
Faktor dari dalam adalah sesuatu yang muncul dari diri masyarakat
Indonesia sendiri dan berpengaruh terhadap lunturnya rasa nasionalisme.
Beberapa contoh yang bisa dikatakan faktor dari dalam adalah :
·
Kurangnya kemauan masyarakat Indonesia untuk memahami arti
Nasionalisme yang sesungguhnya, sehingga berakibat pada kurangnya tindakan yang
mencerminkan rasa Nasionalisme.
·
Korupsi yang semakin merajalela akhir-akhir ini menjadi sebuah
indikator bahwa rasa nasionalisme telah luntur.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara Indonesia adalah salah satu Negara terbesar yang ada
didunia, Yang mempunyai sifat kedaulatan yang tetap. Kita sebagai pemuda pemudi
Indonesia diwajibkan untuk menjaga keutuhhan Negara kita agar Negara kita tidak
terjajah lagi seperti jaman dahulu kala.
Dan untuk kepada pembaca dan pemuda pemudi Indonesia kita lebih
harus memahami arti kedaulatan Negara itu sendiri serta menimbulkan lagi rasa patriotisme
dan nasionalisme di antara masyarakat Indonesia agar kedaulatan Negara Indonesia
tidak diambil oleh bangsa asing.
DAFTAR PUSTAKA
Terima kasih...
BalasHapusSangat bermanfaat...