BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hampir semua negara di dunia menyakini demokrasi
sebagai “tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik”. Keyakinan
bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis
bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat
di letakkan pada posisi penting walaupun secara operasional implikasinya
diberbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan
sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung
(demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah
ini berasal dari bahasa Yunani(dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem
politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno,
khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
1.2
Tujuan Penulisan
ü
Memberikan informasi tentang prinsip demokrasi
ü
Untuk menambah pengetahuan tentang prinsip
demokrasi
1.3
Rumusan Masalah
ü
Apakah definisi dari prinsip prinsip demokrasi ?
ü
Sebutkan dari prinsip-prinsip ekonomi tersebut ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar
satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
sitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh
awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi”
di banyak negara.
2.2 Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi secara umum meliputi :
a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada
di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip Demokrasi adalah :
ü Kekuasaan
pemerintah dibatasi oleh konstitusi
kekuasaan rakyat atau
pemerintahan dari rakyat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat
dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara.
Pada zaman Yunani kuno, rakyat yang menjadi
warga Negara terlibat langsung dalam pemikiran, pembahasan, dan pengambilan
keputusan mengenai berbagai hal yang menyangkut kehidupan Negara.
ü Pemilu
yang bebas, jujur, dan adil (agar mendapat wakil rakyat yang sesuai aspirasi
rakyat).
Secara universal pemilu adalah instrument
mewujudkan kedaulatan rakyat yang bermaksud membentuk pemerintahan yang absah
serta sarana mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemilihan umum
adalah salah satu cara untuk menentukan para wakil-wakil rakyat yang akan duduk
dilembaga legislatif, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan
umum.
ü Jaminan
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan
hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang
maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa
semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka
setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran
akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka
adalah sama dan sederajat.
ü Persamaan
kedudukan di depan hukum
setiap orang yang berhadapan dengan hukum
haruslah memiliki kesamaan di hadapan hukum, diperlakukan adil, dihargai
hak-haknya, serta diperlakukan sebagai seorang yang merdeka dengan berdasar
pada asas praduga tidak bersalah. terhadap setiap orang yang berhadapan dengan
hukum tersebut haruslah memperoleh suatu putusan yang mencerminkan keadilan dan
kepastian hukum dengan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam
persidangan serta didasari pula oleh bukti-bukti yang dihadirkan di hadapan
persidangan.
salah satu bentuk jaminan atas perlakuan yang
sama di hadapan hukum, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana pada Pasal 54 diatur mengenai bantuan hukum oleh Penasehat Hukum
terhadap seorang tersangka maupun terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak
pidana.
ü Kebebasan
berserikat.
Setiap orang diberi hak
untuk bebas membentuk atau ikut serta dalam keanggotaan atau pun menjadi
pengurus organisasi dalam kehidupan bermasyarakat dalam wilayah negara Republik
Indonesia. Untuk itu, kita tidak lagi memerlukan pengaturan oleh undang-undang
untuk memastikan adanya kemerdekaan atau kebebasan bagi setiap orang itu untuk
berorganisasi dalam wilayah negara Republik Indonesia. Hanya saja, bagaimana
cara kebebasan itu digunakan, apa saja syarat-syarat dan prosedur pembentukan,
pembinaan, penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan pembubaran organisasi itu
tentu masih harus diatur lebih rinci, yaitu dengan undang-undang beserta
peraturan pelaksanaannya. Karena itu, dipandang perlu untuk menyusun satu
undang-undang baru, terutama untuk menggantikan undang-undang lama yang disusun
berdasarkan ketentuan UUD 1945 sebelum reformasi, yaitu UU No. 8 Tahun 1985
tentang Organisasi Kemasyarakatan.
ü Kebebasan
pers
Kebebasan pers adalah hak
yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan
dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan,
pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya
tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 didalam ayat 1
disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat
kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers,
pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan
di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi sangat lah
penting untuk diutamakan disuatu Negara karena mengutamakan kedaulatan rakyat
diatas segala galanya. Dan juga mempunyai kesejajaran terhadap instansi
pemerintahan yang bisa berfungsi sebagai pengawasam terhadap kinerja
pemerintahan yang sedang berjalan. Demokrasi juga terdiri dari prinsip prinsip
yang sangat matang untuk digunakan oleh rakyat. Kita juga bisa memahami
kekuasaan tertinggi pada demokrasi terpadat di tangan rakyat bukan di
pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA :
0 komentar:
Posting Komentar