Minggu, Oktober 12, 2014

Makalah Prinsip-prinsip Demokrasi

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Hampir semua negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik”.  Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walaupun secara operasional implikasinya diberbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani(dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata (dêmos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

1.2              Tujuan Penulisan
ü  Memberikan informasi tentang prinsip demokrasi
ü  Untuk menambah pengetahuan tentang prinsip demokrasi

1.3              Rumusan Masalah
ü  Apakah definisi dari prinsip prinsip demokrasi ?
ü  Sebutkan dari prinsip-prinsip ekonomi tersebut ?
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
sitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.


2.2       Prinsip-prinsip Demokrasi
                      Prinsip-prinsip demokrasi secara umum meliputi :

a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.

Prinsip-prinsip Demokrasi adalah :
ü  Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi

kekuasaan rakyat atau pemerintahan dari rakyat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara.
Pada zaman Yunani kuno, rakyat yang menjadi warga Negara terlibat langsung dalam pemikiran, pembahasan, dan pengambilan keputusan mengenai berbagai hal yang menyangkut kehidupan Negara.


ü  Pemilu yang bebas, jujur, dan adil (agar mendapat wakil rakyat yang sesuai aspirasi rakyat).

Secara universal pemilu adalah instrument mewujudkan kedaulatan rakyat yang bermaksud membentuk pemerintahan yang absah serta sarana mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk menentukan para wakil-wakil rakyat yang akan duduk dilembaga legislatif, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan umum.


ü  Jaminan Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.


ü  Persamaan kedudukan di depan hukum

setiap orang yang berhadapan dengan hukum haruslah memiliki kesamaan di hadapan hukum, diperlakukan adil, dihargai hak-haknya, serta diperlakukan sebagai seorang yang merdeka dengan berdasar pada asas praduga tidak bersalah. terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum tersebut haruslah memperoleh suatu putusan yang mencerminkan keadilan dan kepastian hukum dengan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan serta didasari pula oleh bukti-bukti yang dihadirkan di hadapan persidangan.

salah satu bentuk jaminan atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 54 diatur mengenai bantuan hukum oleh Penasehat Hukum terhadap seorang tersangka maupun terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak pidana.


ü  Kebebasan berserikat.

Setiap orang diberi hak untuk bebas membentuk atau ikut serta dalam keanggotaan atau pun menjadi pengurus organisasi dalam kehidupan bermasyarakat dalam wilayah negara Republik Indonesia. Untuk itu, kita tidak lagi memerlukan pengaturan oleh undang-undang untuk memastikan adanya kemerdekaan atau kebebasan bagi setiap orang itu untuk berorganisasi dalam wilayah negara Republik Indonesia. Hanya saja, bagaimana cara kebebasan itu digunakan, apa saja syarat-syarat dan prosedur pembentukan, pembinaan, penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan pembubaran organisasi itu tentu masih harus diatur lebih rinci, yaitu dengan undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya. Karena itu, dipandang perlu untuk menyusun satu undang-undang baru, terutama untuk menggantikan undang-undang lama yang disusun berdasarkan ketentuan UUD 1945 sebelum reformasi, yaitu UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


ü  Kebebasan pers

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.




BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Demokrasi sangat lah penting untuk diutamakan disuatu Negara karena mengutamakan kedaulatan rakyat diatas segala galanya. Dan juga mempunyai kesejajaran terhadap instansi pemerintahan yang bisa berfungsi sebagai pengawasam terhadap kinerja pemerintahan yang sedang berjalan. Demokrasi juga terdiri dari prinsip prinsip yang sangat matang untuk digunakan oleh rakyat. Kita juga bisa memahami kekuasaan tertinggi pada demokrasi terpadat di tangan rakyat bukan di pemerintahan.


DAFTAR PUSTAKA :











0 komentar:

Posting Komentar