![]() |
www.gunadarma.ac.id |
BAB I
PENDAHULUAN
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP KOPERASI
Munkner dari University of Marburg,
Jerman, koperasi dibedakan atas tiga konsep :
1. Konsep
Koperasi Barat
2. Konsep
Koperasi Sosialis
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
II. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1.1
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
1.2 Aliran Koperasi
A. Aliran Yardstick
B. Aliran Sosialis
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
III.
Sejarah dan Perkembangan Koperasi
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
· 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative
Whole Sale Society (CWS).
·
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze.
·
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut
pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”,
yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama
yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang
sama.
1. Definisi
ILO
Dalam definisi ILO, terdapat 6
elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of
person).
· Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily
joined together).
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a
common economic end).
· Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan
usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a
democratically controlled business organization).
Terdapt kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
(making equitable contribution to the capital required).
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
(accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
2. Definisi
Chaniago
Arifinal Chaniago (1984)
mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi
Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4. Definisi
Munkner
Koperasi adalah sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara kumpulan yang bertujuan
ekonomi bukan sosial.
5. Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
III.
Prinsip-prinsip Koperasi
Adalah ketentuan-ketentuan pokok
yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi (rules
of the game).
1. Prinsip
Munker
2. Prinsip
Rochdale
3. Prinsip
Raiffeisen
4. Prinsip
Schulze
5. Prinsip
ICA (International Cooperative Alliance)
6. Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
BAB III
ORGANISASI MANAJEMEN
Bentuk Organisasi
Menurut James A.F. Stoner definisi
organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian
(organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal
yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
1. Menurut
Hanel
Organisasi koperasi diartikan
sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
2. Menurut
Ropke
Ciri-ciri organisasi men urut Ropke
adalah sabagai berikut :
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok
yang mempunyai kepentingan /tujuan yang sama, yang disebut kelompok koperasi.
·
Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok
usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka, yang disebut swadaya
kelompok koperasi.
·
Anggota yang bergabung memanfaatkan koperasi secara
bersamaan, yang disebut perusahaan koperasi
·
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggotanya.
3. Di
Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia
terdiri dari :
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Pengelola
II.
Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki tanggung jawab dalam
koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1.
Pengurus
2.
Pengelola
3.
Pengawas
III.
Pola Manajemen
Pola umum manajemen koperasi bergaya
manajemen partisipatif, yang menggambarkan adanya interaksi antarunsur
manajemen koperasi.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I.
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya
untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk
dijual.
II.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun1992), maka koperasi merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset
fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
III.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Untuk mencapai nilai perusahaan pada
tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan
tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
1.
Memaksimumkan Keuntungan
2.
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
3.
Meminimumkan Biaya
IV. Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada manfaat.
Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan.
V.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan begitu luas , dan
tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi.
VI. Teori
Laba
Dalam koperasi laba disebut Sisa
Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya.
Ada beberapa teori laba, seperti
berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
VII. Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi pula manfaat
yang diterima oleh anggotanya.
VIII.
Kegiatan Usaha Koperasi
Ada 6 aspek dasar yang menjadi untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status
dam motif anggota koperasi
2. Kegiatan
usaha
3. Permodalan
koperasi
4. Permodalan
koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25
/1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
5. Sisa
Hasil Usaha Koperasi
BAB V
SISA HASIL USAHA
I.
Pengertian SHU Informasi Dasar
Dari aspek ekonomi manajerial, SHU
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue
[TR]) dengan biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab
IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1) SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3) Besarnya penumpukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Mengacu pada pengertian diatas, maka
besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
II.
Rumus Pembagian SHU
SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut :
SHUA = JUA +JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika,
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
III.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan,
demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1) SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3) Pembagian SHU anggota dilakukn
secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara tunai
IV. Pembagian
SHU per anggota
Dengan menggunakan rumus perhitungan
SHU, maka perolehan SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya terhadap
modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah dilakukan
oleh koperasi tersebut.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
I.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut James A.F.Stoner, manajemen
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengendalian upaya anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya
organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut James A.F. Stoner definisi
organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian
(organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal
yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
1. Pengertian
Manajemen
Pengertian Manajemen Istilah
manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada
keseragaman. Selanjutnya, bila kita mempelajari literatur manajemen, maka akan
ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian yaitu:
1. Manajemen
sebagai suatu proses
2. Manajemen
sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen
3. Manajemen
sebagai suatu seni (Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science)
Menurut pengertian yang pertama,
yakni manajemen sebagai suatu proses, berbeda-beda definisi yang diberikan oleh
para ahli. Menurut pengertian yang kedua, manajemen adalah kolektivitas
orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Menurut pengertian yang ketiga,
manajemen adalah seni (Art) atau suatu ilmu pnegetahuan.
Fungsi-fungsi manajemen:
1. Perencanaan (planning)
2. Pengorganisasian (organizing)
3. Pengarahan dan pengimplementasian
(directing/leading)
4. Pengawasan dan pengendalian
(controlling)
2.
Pengertian koperasi
Pengertian koperasi menurut
pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”,
yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang
dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
3. Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi Menurut A.H.
Gophar manajemen koperasi dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu :
-
Organisasi : terbentuk dari tiga unsur yakni anggota, pengurus, dan karyawan
-
Proses : mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan
-
Gaya : menganut gaya partisipatif
II.
Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi.
III.
Pengurus
Dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat
Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebujakan strategis yang ditetapkan
Rapat Anggota.
IV. Pengawas
Mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota.
V.
Manajer
Adalah tim manajemen yang diangkat
dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang
usaha.
VI. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda, yaitu :
- Organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
- Perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo
Klasik)
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
I.
Jenis Koperasi
Ada banyak cara yang dapat digunakan
untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba
heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan
berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para
anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan
berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
• Menurut PP No. 60/1959 :
a. koperasi desa
b. koperasi peternakan
c. koperai perikanan
d. koperasi kerajinan / industri
e. koperasi simpan pinjam
• Menurut Teori Klasik :
Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan
dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan
ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembang
pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara
umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang.
Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat
akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik
tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era
1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia
(BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi
(LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia
(KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia
(KDI)
II.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12/1967
Konsep Penggolongan koperasi (Undang
–undanng No. 12/67 pasal 17) :
1. Penjelasan koperasi didasarkan
pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu koperasi angota sejenis dan setingkat.
III.
Bentuk Koperasi
1. Sesuai PP
No. 60/1959
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat
4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
2. Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi menurut UU No.12
tahun 1967: Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian
masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi
pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa
kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus
berada ditingkat Propinsi..
3. Koperasi
Primer dan Sekunder
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi sekunder merupakan koperasi
yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
I.
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan kekayaan yang
dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan
datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu
usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan
usaha, yakni :
• Sebagian dibelikan tanah dan
bangunan
• Sebagian dibelikan persediaan
bahan
• Sebagian dibelikan mesin dan
peralatan
• Sebagian lagi disimpan dalam
bentuk uang tunai (cash)
II.
Sumber Modal
1. Menurut
UU No. 12/1967
Menurut UU No. 12/1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian bahwa adanya pembatasan bunga atas modal dalam
prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi.
2. Menurut
UU No. 25/1992
Modal koperasi dibutuhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal
investasi dan modal kerja.
Modal sendiri meliputi sumber modal
sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan khusus
• Dana Cadangan
• Hibah
Adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
I.
Efek-efek Ekonomis Koperasi
II.
Efek Harga dan Efek Biaya
Dimensi-dimensi partisipasi
dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang
dari sifatnya
b. Dimensi partisipasi dipandang
dari bentuknya
c. Dimensi partisipasi dipandang
dari pelaksanaannya
d. Dimensi partisipasi dipandang
dari segi kepentingannya
III.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya.
IV. Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1. Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia
sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan
menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di
tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
I.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai
usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya
melayani anggota.
II.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target
output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut
efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika
EvK >1, berarti efektif
III.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut
produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi PPK = SHUk x 100
% (1) Modal koperasi
IV. Analisis
Laporan Koperasi
Laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan
Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income
statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan.
BAB XI
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi di berbagai keadaan
Persaingan
Berdasarkan sifat dan bentuknya,
pasar diklasifikasikan menjadi:
1. Pasar
dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar
Monopolistik
3. Pasar
Monopsoni
4. Pasar
Oligopoli
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang (Indonesia)
Kendala yang dihadapi masyarakat :
- Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
- Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi
:
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Tahapan Pembangunan Koperasi di
Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung
perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan
kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara
langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi
sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Sumber :
http://fitrinuraisyah26.blogspot.co.id/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html
http://nonafanny60.blogspot.com/2012/01/tugas-rangkuman-ekonomi-koperasi.http://efatzwa.blogspot.co.id/2013/10/my-task-ekonomi-koperasi-ringkasan.html?m=1

0 komentar:
Posting Komentar