Koperasi Unit
Desa
·
Tujuan Koperasi
Unit Desa (KUD)
Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No.
25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan
tujuan dari KUD sesuai yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar Koperasi Unit
Desa, yaitu mengembangkan ideologi dan kehidupan perkoperasian, mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada kerja pada umumnya, mengembangkan
kemampuan ekonomi, daya kreasi dan kemampuan usaha para anggota dalam
meningkatkan produksi dan pendapatannya.
·
Fungsi Koperasi
Unit Desa (KUD)
Menurut Arifinal
Chaniago dalam Anaroga dan Widiyanti (1998:27), KUD sebagai pusat pelayanan
dalam kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi.
a. Perkreditan, untuk keperluan produksi
dan penyediaan kebutuhan modal investasi dan modal kerja bagi KUD dan warga
desa.
b. Penyediaan dan penyaluran
sarana-sarana produksi seperti sarana sebelum dan sesudah panen.
c. Pengolahan dan pemasaran hasil
produksi atau industri dan sebagainya dari anggota KUD dan warga desa.
d. Dalam melaksanakan tugasnya KUD harus
benar-benar mementingkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan
menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota KUD sendiri.
·
Permodalan
Koperasi Unit Desa (KUD)
Kondisi yang harus
diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani :
a. Modal
Langkah yang paling mungkin untuk
mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui
APBD dan APBN. Pemerintah daerah mapun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk
dana bergulir.
b. Pengurus dan Manajer yang terlatih
Pengurus dan manajer koperasi unit desa
harus jujur, bijaksana dan harus memiliki jiwa kewirausahaan. Dan harus ada
manajer yang terlatih bila ada dukungan dana yang kuat.
c. Kemitraan yang terus berlanjut
KUD harus menjalin kemitraan untuk
berkelanjutan program-programnya. Disini KUD harus menjalin hubungan yang
harmonis dengan pihak perbankan sebagai penyedia dana, dengan pabrik/ gudang
pupuk untuk mendapatkah harga yang lebih murah, menjalin hubungan dengan Bulog
untuk pembelian beras.
d. Dukungan dari pemerintah
Pemerintah juga harus memberikan
dukungan yang kuat dari sisi permodalan KUD dan kebijakan. Pemerintah bisa
mengalokasikan dana murah melalui APBD dan APBN (bukan subsidi). Kebijakan yang
dilakukan pemerintah dapat melakukan kerjasama dengan pabrik pupuk untuk
memberikan akses kepada KUD untuk mendapatkan pasokan lansung.
e. Dukungan dari anggota
Anggota KUD sebaiknya mendukung program
KUD untuk mewujudkan kesejahteraan mereka sendiri. Dengan kemampuan KUD membeli
gabah petani dengan harga pantas dan penyediaan pupuk dengan harga bersaing,
maka anggota dengan sendiri akan bertransaksi dengan KUD.
f. Mengutamakan pelayanan kebutuhan
anggota
Pelayanan yang diberikan KUD kepad
anggota seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Misalnya mayoritas
anggota adalah petani maka seharusnya penyediaan pupuk dan pembelian gabah
menjadi bisnis utamanya.
·
Peranan Koperasi
Unit Desa (KUD)
Peranan
koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
• Meningkatkan efisiensi sektor pertanian
sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan
• Mengurangi kebocoran nilai tambah sector
pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi
• Menghimpun semua daya masyarakat
berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih
besar
• Menghimpun semua daya masyarakat
berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih
besar
• Memberi jaminan terhadap risiko yang
dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah
·
Pola manajemen
Koperasi Unit Desa (KUD)
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
1. Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari
kelas-kelas.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula
yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas
liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang
tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran dasar koperasi
– Menetapkan kebijakan umum koperasi
– Menetapkan anggaran dasar koperasi
– Menetapkan kebijakan umum koperasi
– Memilih serta mengangkat pengurus
koperasi
– Memberhentikan pengurus dan
–
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir
dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu
suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat
anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus.
Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang
menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka
keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota
tahunan
– Penilaian kebijaksanaan pengurus
selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba
rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran
belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
2.
Pengurus
Pengurus koperasi
dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya
rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
darikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian
itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
3. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas
tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang
dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan
RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas
koperasi sebagai berikut.
1)
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2) Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang
ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
4. Manajer
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang
usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan
pengurus.
2.
Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan
usaha.
3.
Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan
keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4.
Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
Perkembangan
Koperasi Unit Desa (KUD) di Indonesia
Koperasi merupakan
suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh
jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari
kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka (Kartosapoetra, dkk 1991: 1).
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.
Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah
koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa : “Koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi
perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan
usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai
badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang
berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur koperasi harus berpijak pada landasan
yang benar. Landasan koperasi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Sebagai organisasi yang berwatak sosial, dasar pendirian koperasi
berbeda dengan dasar pendirian perusahaan lain seperti Firma dan Perseroan.
Pendirian koperasi di latarbelakangi oleh keinginan masyarakat golongan ekonomi
lemah untuk memperbaiki ekonomi mereka.
Di Indonesia dikenal
dua macam bentuk koperasi, yaitu Koperasi primer dan Koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perorangan, melalui
usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota secara perorangan. Koperasi sekunder
merupakan himpunan dari Koperasi primer yang di bentuk sekurang kurangnya dari
tiga Koperasi primer. Salah satu bentuk Koperasi primer adalah Koperasi Unit
Desa yang merupakan suatu kesatuan ekonomi dari masyarakat yang mempunyai
fungsi sebagai penyalur sarana produksi, khususnya pengadaan pangan dan
pengembangan ekonomi rakyat yang berguna untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat terutama di wilayah pedesaan.
Dalam Instruksi
Presiden Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak
sosial dan dalam rangka merupakan wadah dari pengembangan berbagai kegiatan
ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh untuk masyarakat itu
sendiri. Dalam hal ini Koperasi Unit Desa harus mampu memberikan berbagai
pelayanan dalam berbagai bidang kegiatan ekonomi serta kebutuhan parta
anggotanya maupun masyarakat sekitarnya. Sebagai koperasi pedesaan yang
melayani kegiatan perekonomian seperti perkreditan, penyaluran dan pengadaan
pangan, pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegiatan perekonomian
lainnya, tentu saja dibutuhkan kerja sama antar anggota koperasi.
Koperasi Simpan
Pinjam
·
Tujuan utama
Koperasi Simpan Pinjam
Mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
·
Fungsi Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam.
didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan
mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan
sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman
uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “Koperasi simpan pinjam menghimpun
dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut
kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam
memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah
pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai
tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran
pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus
berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga
berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU
no
·
Permodalan
Koperasi Simpan Pinjam
Sumber permodalan
koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar." Untuk mengembangkan
permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari modal penyertaan. Modal sendiri
berasal dari anggota meliputi simpanan pokok, wajib dan simpanan sukarela.
Modal penyertaan bersumber (1) Koperasi dan anggota lainnya, (2) Bank dan
lembaga keuangan, (3) penerbitan obligasi dan (4) Sural hutang .
1.
Modal Sendiri
Modal sendiri bersumber dari simpanan
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan dalam koperasi
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota jika ia masuk
menjadi anggota koperasi.
a) Simpanan pokok – yaitu semjumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu
masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota,
menanggung kerugian.
b) Simpanan wajib – yaitu simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada
waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c) Simpanan sukarela – berdasarkan
perjanijian atau peraturan khusus.
Simpanan merupakan modal awal bagi
koperasi. Simpanan pokok dibayar satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota
koperasi, simpanan wajib dibayar setiap bulan, mengenai jumlah tergantung
kesepakatan antara anggota dengan pengurus pada saat rapat anggota tahunan
dimulai (RAT) dan simpanan sukarela dibayar sesuai dengan keinginan dan
kesadaran masing-masing anggota. Simpanan pokok akan tetap tercatat dan ada
dalam koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kecuali keluar dari
keanggotaan. Simpanan pokok akan menjadi besar, karena bertambahnya jumlah
anggota koperasi sedangkan simpanan wajib dan simpanan sukarela sangat
tergantung kepada kesadaran anggota. Menurut beberapa penelitian, pertumbuhan
simpanan pada KSP dan USP relatif kecil setiap tahun jika dibanding dengan
pertumbuhan simpanan pada Kredit Koperasi baik Kopdit ditingkat primer maupun
tingkat sekunder. Mengapa demikian fakta dilapangan menunjukkan bahwa
partisipasi anggota Kopdit lebih tinggi dibanding dengan partisipasi anggota
KSP dan USP. Karena pada Kopdit keanggotaan tersebut mempunyai common bond yang
kuat atau rasa kebersamaan yang tinggi untuk mengembangkan diri secara mandiri.
Dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena keanggotaannya sangat heterogen sulit
untuk memiliki rasa kebersamaan. Oleh sebab itu mendidik anggota agar memiliki
solidaritas, kesetiakawanan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi itu perlu
dibangun, sebab kesatuan dan persatuan dalam koperasi berakumulasi pada
pengembangan modal dan usaha.
Faktor lain penyebab lambatnya
perkembangan modal yang berasal dari anggota (modal sendiri) adalah :
(1) Kondisi sebagianbesar anggota
koperasi yang relatif sederhana.mereka hampir tidak memiliki surplus pendapatan
untuk ditabung,
(2) Kurangnya budaya menabung pada
sebagian besar anggota, mereka lebih suka meminjam dari pada menyimpan dan
(3) Sebagian besar anggota koperasi
lebih memilih menyimpan dananya di tempat lain karena jelas pengembalian yang
akan diterimanya.
Dalam koperasi Kredit tantangan ini
dapat dfatasi dengan beberapa cara :
(1) Mengikat anggota dalam suatu ikatan
pemersatu. Artinya, anggota diikat, dipersatukan oleh adanya kepentingan dan
kebutuhan yang dirasakan bersama didalam satu lingkungan :kerja (ocupational
common bond), tinggal (teritorial common bond) dan lingkungan perkumpulan
(asociational common bond).
(2) Membimbing dan mengembangkan sikap
menghemat diantara para anggotanya hingga efisien dan efektif dan usaha
tercapai. Menghemat itu penting karena dengan menghemat orang bisa menabung
dengan cara mendidik anggota tentang perencanaan keuangan yang baik, cara
menyimpan uang secara praktis agar berhasil bagi anggota.
2.
Modal Luar
Sesuai dengan peraturan
pemerintah No 9 Tahun1995, Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari:
(1) Anggota, (2) Koperasi lain dan anggotanya, (3) Bank dan lembaga keuangan
lain, (4) penerbitan obligasi dan surat hutang dan (5) Sumber lain yang sah.
·
Peranan Koperasi
Simpan Pinjam
Menurut pasal 4 UU No.
25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Pola manajemen
Koperasi Simpan Pinjam
Perangkat organisasi
koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
- Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah
:
· Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban
Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
· Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB
tahun buku berikutnya.
· Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran
Koperasi.
· Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
· Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Pengurus
Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan
bendahara. Tugas pengurus secara kolektif
· memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan
membimbing anggota.
· memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat
anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
· mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban
kegiatan.
· menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
- Pengawas
Jumlah pengawas
sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas
terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain
Secara Kolektif
bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha,
keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai
Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan
atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota
·
Perkembangan
koperasi Simpan Pinjam di Indonesia
Koperasi simpan pinjam
dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada
beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi
harus dipahami terlebih dahulu oleh pengurus. Koperasi simpan pinjam
atau koperasi kredit
adalah yang bergerak dalam
lapangan usaha pembentukan modal melalui
tabungan-tabungan para anggotanya
dengan cara yang mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktivitas dan
kesejahteraan.
Usaha yang
berbasis koperasi simpan
pinjam pada saat ini berkembang dengan pesat di
Indonesia. Salah satunya adalah koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk
mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya
terhadap perkoperasian.
Selama periode lima
tahun terakhir perkembangan jumlah koperasi
di Indonesia selalu mengalami
peningkatan dari segi kuantitas. Menurut
data, pada tahun 2009 jumlah koperasi
ada 170.411 unit koperasi naik dari tahun 2008 yang berjumlah 154.954 unit
koperasi. Tahun 2010 jumlah
koperasi naik menjadi 177.882
unit koperasi, sedangkan tahun 2011 jumlahnya naik menjadi
188.181 unit koperasi.
dan jumlah koperasi sampai dengan tahun 2012 mengalami peningkatan menjadi
192.443 unit dengan jumlah anggota sebanyak 33.687.417 orang
(http://www.depkop.go.id, 2012).
Koperasi Serba
Usaha
·
Tujuan Koperasi
Serba Usaha :
ü Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dapat membangun tatanan perekonomian
untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur. Dapat meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
ü
Memberikan
pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota
untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif.
ü
Memenuhi
kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.
Banyak nya hal yang
dilakukan dalam koperasi yang telah didasari rasa tanggung
jawab dan kekeluargaan agar setiap anggota dapat mengerjakan tugas
masing-masing dengan baik dan hati-hati. Telah tertulis di dalam buku
(Akuntansi Koperasi) Rudianto, bahwa usaha per Koperasi an merupakan usaha yang
menjalankan berbagai jenis usaha demi memenuhi kebutuhan anggota dan
masyarakatnya.
·
Fungsi Koperasi Serba Usaha
1. Perkreditan.
2. Penyediaan
dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari.
3. Pengelolaan
serta pemasaran hasil.
·
Permodalan Koperasi Serba Usaha
I.
Jumlah Modal Penyertaan
Koperasi Serba Usaha Profesional
merupakan badan usaha yang mengadalkan permodalan utama dari penyertaan modal
hal ini sangat jelas tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
tentang system permodalan.
Modal penyertaan dalam Koperasi Serba
Usaha Profesional sampai dengan tanggal
01 Juli 2010 ini berjumlah Rp. 125.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta
Rupiah). Dari jumlah tersebut modal
penyertaan terdiri dari beberapa orang anggota, Anggota Koperasi Serba Usaha
Profesional yang menyertakan modal
adalah sebagai berikut :
1. Hendri Setrisan, S. Hut : Rp. 50.000.000;00
2. Abdul Aziz, S. Hut :
Rp. 25.000.000;00
3. Maryono, SE : Rp
25.000.000;00
4. Azimi AS : RP. 10.000.000;00
5. Faizal : Rp. 10.000.000;00
6. Kartika Sari, SE : Rp. 5.000.000;00
Total : Rp. 125.000.000;00
- Ketentuan Modal Penyertaan susai dengan surat perjanjian dalam Koperasi Serba Usaha Profesional.
Penyertaan
Modal dalam Koperasi Serba Usaha Profesional diuraikan dalam Anggaran Rumah
Tangga yang berbunyi sebagai Berikut :
(1) Permodalan untuk unit-unit usaha KSU Profesional
selain Unit Usaha Simpan Pinjam akan
diterbitan saham obligasi
(2) Ketentuan tentang saham-saham Unit-unit Usaha
KSU Profesional diatur dalam peraturan khusus KSU Profesional
(3) Untuk menambah permodalan KSU Profesional
pengurus KSU Profesional dapat melakukan pinjaman modal dari luar dan atau
sumber-sumber permodalan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku.
·
Peranan Koperasi Serba Usaha
Peran koperasi dalam memajukan
perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat
meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat
membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
·
Pola manajemen Koperasi Serba Usaha
Definisi manajemen menurut stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi
adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam
suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk
perangkat organisasi koperasi adalah :
a.
Rapat Anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
- Anggaran dasar
- Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
·
Perkembangan Koperasi Serba Usaha di
Indonesia
Pengembangan usaha koperasi ini
kedepannya tidak hanya untuk kesejahteraan masyarakat ditengah perkotaan tetapi
juga melibatkan warga desa yang sebagiam besar berpenghasilan pada bidang pertanian.
Adapunpengembangan ini dilakukan untuk mensejahterakan selur masyarakat yang
akan berdampak bagi PDRB suatu wilayah. Lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus
diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi
oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan
bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri,
kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral
lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama
pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang
mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih,
organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Keberadaan koperasi
sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari
50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001,
misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit. Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu
menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar
kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan
lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan
dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
anggotanya. Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga
yang namanya koperasi yang diharapkan
menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan
ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju
(NM). Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian
Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di
luar kepentingan generiknya.
0 komentar:
Posting Komentar