Teori Etika Bisnis dan Pelanggarannya
Dunia Bisnis pada saat ini sangat marak terjadi, meningkatnya bisnis maka etika bisnis harus semakin terus digalakkan. Pada dasarnya kegiatan bisnis tidaklah hanya bertujun untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara melainkan perlu adanya perilaku etis yang diterapkan oleh semua perusahaan. Mengejar Keuntungan dan Kepentingan Pribadi (Personal Gain and Selfish Interest), Tekanan Persaingan Terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on Profits), Pertentangan antara Tujuan Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal Values bukanlah menjadi faktor dalam berbisnis untuk melakukan perilaku yang tidak etis. Etika yang diterapkan oleh sebuah perusahaan bukanlah salah satu penghambat perusahaan untuk dapat berkompetisi dengan para pesaingnya melainkan untuk dipandang oleh masyarakat bahwa perusahaan yang menerapkan etika didalam perusahaan bisnis adalah sebagai perusahaan yang memiliki perilaku etis dan bermoral.
Dunia Bisnis pada saat ini sangat marak terjadi, meningkatnya bisnis maka etika bisnis harus semakin terus digalakkan. Pada dasarnya kegiatan bisnis tidaklah hanya bertujun untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara melainkan perlu adanya perilaku etis yang diterapkan oleh semua perusahaan. Mengejar Keuntungan dan Kepentingan Pribadi (Personal Gain and Selfish Interest), Tekanan Persaingan Terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on Profits), Pertentangan antara Tujuan Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal Values bukanlah menjadi faktor dalam berbisnis untuk melakukan perilaku yang tidak etis. Etika yang diterapkan oleh sebuah perusahaan bukanlah salah satu penghambat perusahaan untuk dapat berkompetisi dengan para pesaingnya melainkan untuk dipandang oleh masyarakat bahwa perusahaan yang menerapkan etika didalam perusahaan bisnis adalah sebagai perusahaan yang memiliki perilaku etis dan bermoral.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
1) Pengertian Etika
Kata “Etika” berasal dari dari kata Yunani yaitu ‘Ethos,’ yang artinya adat istiadat. Etika bisa dibilang sebagai kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika itu punya kaitan sama nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan termasuk juga semua kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain, atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli O.P. Simorangkir menyatakan bahwa etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik sedangkan menurut Sidi Gajalba etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
2) Prinsip-Prinsip Etika
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah :
1. Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2. Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
3. Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
3) Pengertian Bisnis
Bisnis menurut kamus besar bahasa Indonesia bisnis adalah usaha dagang,usaha komersial dalam dunia perdagangan. Dapat disimulkan bahwa bisnis istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari dan bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
- Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Menciptakan Etika Bisnis :
1. Pengendalian Diri; (Tdk menerima apapun)
2. Pengembangan tanggungjawab sosial;
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi;
4. Menciptakan persaingan yang sehat;
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan“;
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi);
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar;
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah;
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama;
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati;
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan;
- Dalam dunia bisnis berbagai masalah etika bisnis yang terjadi
Berbagai masalah yang terjadi didalam etika bisnis diantaranya sebagai berikut:
Suap (Bribery), Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), dan diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination).
Suap (Bribery), Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), dan diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination).
Adapun Faktor Penyebab Perusahaan Tidak Menerapkan Etika Didalam Bisnisnya :
Berbagai penyebab atau permasalahan etika bisnis di perusahaan dapat muncul dalam berbagai macam alas an dan berbagai macam bentuk. Identifikasi terhadap berbagai faktor yang umum ditemui sebagai penyebab munculnya penyebab atau permasalahan etika di perusahaan, merupakan suatu langkah penting untuk meminimalkan pengaruh penyebab atau masalah etika bisnis terhadap kinerja perusahaan. Sedikitnya ada empat faktor yang pada umumnya menjadi penyebab timbulnya masalah etika bisnis di perusahaan, yaitu Mengejar Keuntungan dan Kepentingan Pribadi (Personal Gain and Selfish Interest), Tekanan Persaingan Terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on Profits), Pertentangan antara Tujuan Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal Values) yang berikut akan diurai pengertian dari faktor-faktor penyebab timbulnya masalah etika didalam bisnis pada sebuah perusahaan.
a. Mengejar Keuntungan dan Kepentingan Pribadi (Personal Gain and Selfish Interest).
Sikap serakah dapat mengakibatkan masalah etika bisnis. Perusahaan kadang-kadang mempekerjakan karyawan yang memiliki nilai-nilai pribadi tidak layak. Para pekerja ini akan menempatkan kepentingannya untuk memperoleh kekayaan melebihi kepentingan lainnya meski pun dalam melakukan akumulasi kekayaan tersebut dia merugikan pekerja lainnya, perusahaan, dan masyarakat.
b. Tekanan Persaingan terhadap Laba Perusahaan (Competitive Pressure on profits)
Ketika perusahaan berada dalam situasi persaingan yang sangat keras, perusahaan sering kali terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang tidak etis untuk melindungi tingkat proftabilitas mereka. Berbagai perusahaan makanan dan minuman di Indonesia di tengarai menggunakan bahan pewarna makanan dan minuman yang tidak aman untuk di konsumsi manusia tetapi harganya murah, agar mereka dapat menekan biaya produksi dan mendapatkan harga jual produk yang rendah. Bahkan industri makanan berani menggunakan formalin yang merupakan bahan pengawet mayat sebagai pengawet makanan.
c. Pertentangan antara Nilai-Nilai Perusahaan dengan Perorangan (Business Goals versus Personal Values)
Masalah etika dapat pula muncul pada saat perusahaan hendak mencapai tujuan-tujuan tertentu atau menggunakan metode-metode baru yang tidak dapat diterima oleh para pekerjanya.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Oreo PT. Nabisco
LATAR BELAKANG :
Perkembangan zaman yang semakin cepat telah merubah pola stuktur dan konsumsi dimasyarakat, dimana masyarakat cenderung lebih menyukai produkproduk praktis dan sesuai selera. Indonesia dengan jumlah penduduk sebesar 231 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan mencapai 1,45 persen (BPS, 2009) merupakan pasar potensial untuk mengembangkan bisnis produk makanan. Hal ini terlihat dari besarnya tingkat pengeluran masyarakat untuk produk makanan yaitu lebih dari 50 persen. Hal ini merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis khususnya bisnis dibidang makanan. Salah satu produk makanan jadi yang banyak dikonsumsi adalah produk biskuit. Salah satu produk biskuit yang banyak digemari adalah produk Oreo yang diproduksi oleh PT.Kraft Foods Inc. Menurut CEO Kraft, Irene Rosenfeld, Kraft saat ini merupakan pemimpin pasar biskuit dunia, dengan portofolio luas dari merek-merek ternama diseluruh dunia. Di Asia, Kraft saat ini memiliki portofolio lengkap dengan merek-merek produk yang tersebar diseluruh kategori biskuit seperti Oreo, Ritz, Chip's Ahoy, Jacob's, Chipsmore, Twisties, Biskuat, Milk Biscuit, Hi Calcium Soda, Tuc, dan Tiki. Berdasarkan survei yang dilakukan AC Nielsen, pangsa pasar biskuit susu dikuasai oleh biskuit Danone dan Oreo.
Dijilat,diputer,lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau.
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Pelanggaran Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Nabisco tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk Oreo tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk Oreo tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Nabisco harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
KESIMPULAN :
PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
SARAN :
Dengan adanya kasus yang timbul seperti yang terjadi pada produk Oreo, diharapkan kita sebagai masyarakat menjadi konsumen yang lebih cerdas lagi dalam memilih suatu produk untuk kebutuhan sehari-hari karena pada di jaman yang serba modern ini kita harus lebih selektif dan cerdas lagi dalam mengambil keputusan untuk membeli suatu produk jangan sampai kita membeli produk yang berbahaya bagi kesehatan diri kita maupun keluarga yang dilakukan oleh pihak-pihak perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Berikut beberapa saran yang bisa anda gunakan dalam memilih suatu produk :
- Jangan mudah percaya oleh iklan yang bersifat persuasif.
- Hendaknya membaca komposisi pada produk yang akan dibeli, khususnya produk makanan, apakah sudah sesuai dengan nilai takaran gizi yang berlaku atau belum.
- Apabila ada yang kurang jelas pada kemasan produk, maka jangan ragu untuk menanyakan pada SPG (sales promtion girl) apabila ada. Atau tanyakan pada layanan konsumen bebas pulsa yang disediakan oleh produsen produk tersebut.
- Selalu bersifat pintar dan tanggap pada masalah yang terjadi sehingga bisa mengambil keputusan dngan bijak dan tepat.
- Bacalah kode BPOM yang tertera pada kemasan MD untuk produk indonesia sedangkan ML untuk produk asing.
- Usahakan selalu untuk memakai / mengkonsumsi produk buatan indonesia.
SUMBER :
http://efawahyuni.blogspot.co.id/2013/11/etika-bisnis-dan pelanggarannya.html?m=1
0 komentar:
Posting Komentar