BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Agama di Indonesia
terdiri dari keanekaragaman, ada Islam,Kristen ,Katolik, Hindu, Budha dan masih
banyak bermacam- macam kepercayaan. Semuanya menjadi hidup yang berdampingan,
saling toleransi ,tepo sliro, saling menghormati antara satu yang lain begitu
menyenangkan. Tetapi di akhir-akhir ini mulai menguat soal isu-isu keagamaan
yang muncul ke permukaan, di mulai dari konflik internal sendiri di dalam agama
tertentu maupun antar agama. Hal-hal
yang seperti inilah yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dan cepat
tanggap oleh pemerintah untuk menyelesaikannya.Ini sangat riskan sekali jika
terlambat untuk tidak cepat di atasi.
Perlu kita ketahui
agama di Indonesia mencerminkan kepribadian seseorang yang menganutnya, jika
diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari – hari serta kehidupan bermasyarakat sangatlah kuat, kebersamaan,
pengorbanan dan banyak hal yang masih terkandung di dalamnya. Tak terbayangkan
apa jadinya jika masalah yang sangat sensitive ini terlambat di atasi, lambat
laut semakin menambah kesemrawutan masalah yang ada di Indonesia.
Pemerintah dan para
pemuka agama di Indonesia perlu turun tangan untuk menyelesaikan konflik
tersebut, agar di kemudian hari, masa depan Indonesia yang sedang hancur ini
akan teratasi dan akhirnya menjadi
Negara yang sangat damai tentram dan menyenangkan.
1.2 Rumusan
masalah
Pada umumnya, umat
beragama menyadari dan memahami bahwa Tuhan yang menciptakan manusia. Ia
memberikan mandat kepada manusia untuk mengolah, menata,merawat dan
memanfaatkan hasil ciptaanNya. Agama – agama juga menyadari bahwa mandat itu
hanya bisa dilakukan dengan baik jika dilakukan secara bersama-sama serta semua
kapasitas dan kemampuan manusia terus menerus ditingkatkan. Akan tetapi hal
tersebut hanya sebatas pemahaman saja, dalam arti belum mencapai berbagai
tindakan konkrit pada tataran realitas masyarakat dalam kehidupan serta
kehidupan setiap hari.
Meninjau dari latar
belakang diatas,rumusan masalah dalam makalah ini adalah bagaimana kita umat
beragama terutama kita sebagai Umat yang beragama Islam bisa hidup selaras
berdampingan serta hidup bermasyarakat dengan baik bahkan sebagai contoh agama
– agama yang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar
Pembentukan Keluarga Dalam Islam
Dalam suatu
masyarakat,unit terkecil adalah dimulai dari keluarga,yang paling sedikit
terdiri dari suami dan istri,kemudian dari sepasang insan yang berlainan jenis
kelamin ini akan dikarunia anak – anak yang merupakan generasi penerus bagi
kehidupan manusia selanjutnya. Dan dari keluarga inilah suatu masyarakat akan
terbentuk. Oleh karena itu Islam sangat mendambakan keluarga dan masyarakat
yang harmonis,saling menyayangi, saling mengasihi serta saling bekerja sama
dalam mewujudkan cita-cita sebuah masyarakat yang aman tentram dan damai.
Untuk mewujudkan hal
itu,Islam mengawali pengaturan bagaimana membentuk sebuah keluarga yang
ideal,yaitu disyari’atkan hukum perkawinan (munakahat).
a.
Hukum
Nikah,Pinangan dan Walimahan
Hukum Perkawinan ( Munakahat)
Munakahat (nikah) menurut bahasa sehari
– hari adalah berkumpul antara dua jenis kelamin yang berbeda.Selanjutnya
munakahat diambil dari kata nikah/nakaha sehingga terminologis artinya ialah
sebuah lembaga hukum yang mengatur dan mensyahkan hidup bersama antara pria dan
wanita yang diikat dengan akad nikah dengan ijab dan qobul.
Pernikahan atau perkawinan disyari’atkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Firman Allah SWT :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim(bila kamu
mengawininya),maka kawinilah wanita – wanita lain yang kamu senangi,dua tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,maka kawinilah seorang saja, atau hamba
sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kamu tidak akan berbuat
adil.” (QS An-Nisa :3).
As-Sunnah. Sabda Rasulullah SAW :
“Wahai para pemuda,barang siapa yang
sudah mampu kawin,maka hendaklah ia kawin,karena dengan kawin akan terjaga
penglihatannya dan terpelihara kehormatannya. Dan barang siapa yang belum mampu
untuk kawin,hendaklahberpuasa,karena sesungguhnya puasa itu sebagai perisai
(benteng) baginya. (HR. Bukhari dan
Muslim dari Ibnu Mas’ud)
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan Al-Hadist
diatas maka disimpulkan hukum nikah adalah sunnah. Namum jika dilihat dari
kondisi individunya,maka pernikahan dapat dihukumkan menjadi :
1. Mubah
atau boleh (selama tidak ada larangan)
2. Sunnah
(bagi yang telah mampu secara mental dan material)
3. Wajib
(jika sudah cukup mental dan material serta dikhawatirkan terjebak zina sebelum nikah).
4. Makruh
(jika dilakukan oleh orang yang belum mampu memberi nafkah)
5. Haram
(bagi yang berniat nikah hanya untuk menyakiti orang yang dinikahi)
Hukum Pinangan
Dalam Agama Islam pinangan/khitbah
dilakukan sebelum akad nikah.Pinangan
atau khitbah sering disebut lamaran yaitu menyatakan permintaan untuk
menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan,baik langsung maupun
dengan perantara orang lain.
Hukum meminang adalah boleh tapi dengan
syarat :
1. Tidak
boleh meminang wanita yang yang sedang dalam pinangan laki-laki lain. Hukumnya
haram. (HR Bukhari)
2. Tidak
boleh meminang wanita yang dalam masa iddah raj’iyyah. Hukumnya haram karena
masih istri orang lain.
3. Meminang
wanita yang masih dalam iddah bainah. Hukumnya boleh asal dengan sindiran tidak
terus terang.(QS Al-Baqoroh ayat 235)
Walimahan.
Walimahan atau pesta
perkawinan/resepsi/waliamtul arusy disyariatkan untuk mendeklarasikan agar
orang – orang tahu pernikahan seseorang sehingga tidak ada keragu-raguan atas
hubungan keduanya.
“ adakan perayaan sekalipun hanya
memotong seekor domba” (HR Bukhari Muslim dari Abdurahman bin Auf)
b. Hikmah pernikahan.
1.
Menjaga
eksistensi manusia (meneruskan keturunan)
Allah SWT berfirman :
“Wahai manusia,bertakwalah kepada Rabb
kamu! Yang telah menciptakan kamu sekalian,dari diri yang satu,dan
darinya,menciptakan istrinya,dan dari keduanya,mengembangkan laki-laki dan
perempuan yang banyak (QS An-Nisa :1)
2. Menjaga nasab (keturunan
jelas)
3. Menyelamatkan
masyarakat dari dekadensi moral
4. Kerja sama suami Istri dalam membentuk Usrah
(keluarga)
5. Menyelamatkan Masyarakat dari penyakit.
6. Ketenangan Ruhani dan Jiwa
“Dan diantara tanda-tanda
kekuasanNya,ialah Dia menciptakan untukmu,istri-istri dari jenismu
sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya…….(QS Ar-Ruum :21)
7. Membangkitkan Rasa Keibuan dan Kebapakan.
c. Kriteria memilih jodoh.
1. Pemilihan atas Dasar Agama.
2.
Pemilihan atas Dasar Keturunan.
3.
Bukan Keluarga Dekat.
4.
Mengutamakan Perawan (Gadis)
5.
Mengutamakan wanita subur
6.
Yang Menjaga Jasmani.
“Larilah kamu dari penyakit
kusta,seperti kamu lari dari srigala.” (HR. Bukhari Muslim)
“Orang yang berpenyakit,janganlah
menularkan penyakitnya kepada orang – orang yang sehat.(HR. Bukhari)
d. Wanita Yang Haram di Nikahi.
Wanita yang selamanya haram tidak boleh
dinikahi karena:
1.
Nasab(keturunan)
2.
Hubungan Pernikahan.
3.
Karena sepersusuan.
4.
Karena jumlah (dalam maksud haram bagi laki-laki menjadikan wanita
Istri ke lima dalam satu kurun).
5.
Karena ada hak orang lain( haram menikahi istri orang lain)
6.
Karena berbeda Agama. (QS An-Nissa 23)
e. Wanita yang baik untuk Di Nikahi.
Asas asas terpenting
dalam memilih wanita untuk dinikahi antara lain :
1.
Karena Agama (
Agama yang baik,kemuliaan akhlak,nama yang baik ,serta kesucian kehormatannya) QS
AL-Baqoroh ayat 221
2.
Karena Harta
(kecenderungan untuk bekerja,kreatifitas dan tolong menolong) QS An-Nur ayat
34.
3. Karena Kecantikannya (kesehatan,kelentukan
tubuh,kemulusan dan subur)
“Faktor pendorong seseorang untuk
menikahi seorang wanita adalah empat,yaitu hartanya,keturunannya,kecantikannya
serta agamanya. Maka hendaklah kamu menjadikan agama sebagai factor
utama,(sebab jika tidak demikian) kamu akan sengsara” ( HR Muslim )
Sifat- sifat perempuan
yang baik adalah :
1. Yang beragama dan menjalankannya.
2. Keturunan orang yang subur(mempunyai
keturunan yang sehat.
3. Yang masih perawan
f. Rukun dan
Syarat Sah Pernikahan.
Adapun rukun nikah ada 4 hal yaitu :
1. Adanya
calon suami dan calon istri.
2. Adanya
aqad yaitu ijab dan qabul.
3. Adanya
wali nikah
4. Adanya dua
orang saksi.
Syarat syarat sah pernikahan dan hukum – hukumnya
sbb :
1. Lelaki
non muslim tidak boleh menikahi wanita muslimah .
2. Istri
wajib beragama samawi.
3. Istri
haruslah wanita yang halal dinikahi.
4. Niat
nikah untuk selamanya.
5. Kerelaan
dari calon istri.
6. Kerelaan
wali.
7. Adanya
dua orang saksi.
8. Mahar.
9.
Kekufuan.
g.
Kewajiban Mendidik Anak (Keluarga)
Agama islam menekankan pada kualitas keluarga yang
sesuai dengan nilai- nilai Islam seperti yang disinggung dalam Al-Quran
“ Hai orang – orang yang beriman,peliharalah dirimu
dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu “
(QS At-Tahrim ayat 6)
Berikut adalah pandangan dan fungsi anak bagi
manusia. :
1. Anak
sebagai perhiasan Dunia.
“Harta benda kami dan anak- anak itu adalah
perhiasan hidup didunia” (QS Al-Kahfi ayat 46)
“Wahai Rabb kami,anugerahkanlah kepada kami (agar)
istri kami dan anak cucu kami sebagai penyejuk pandangan mata kami” (QS Al-Furqon ayat 74)
2. Anak sebagai
jaminan bagi orang tua di akhirat.
“Barang siapa memiliki tiga orang anak perempuan
yang dinafkahinya dengan baik sampai mereka menikah atau meninggal dunia, maka
naka- anak itu menjadi tabir baginya di neraka “ (HR Al-Baihaqi).
3. Anak
sebagai Aset masa depan umat.
“…..kawinlah kalian dengan wanita – wanita yang
penyayang dan subur.sesungguhnya dengan kalian aku ingin memperbanyak umat
diantara para nabi pada hari kiamat.(HR Imam Ahmad dan Abu Hakim.)
Anak adalah amanah bagi kedua orang tua,maka dari
itu kita sebagai orang tua bertanggung jawab atas amanah tsb. Rumah adalah
sekolah pertama bagi anak – anak. Kumpulan dari sebuah rumah akan terbentuk
suatu masyarakat.
Bagi anak sebelum mendapat pendidikan disekolah dan
masyarakat terlebih dahulu dia akan mendapat pendidikan dirumah dan keluarga.
Oleh karena itu peran dan tanggung jawab orang tua supaya nanti bisa menjaga
dirinya,agamanya dalam masyarakat yang luas.
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan keturunan yang lemah dibelakang mereka yang mereka
khawatir terhadap kesejahteraannya…….(QS An-Nisa ayat 9)
2.2 Mawarits
a. Pengertian Mawarits.
“Warisan” atau mawarits menurut sebagian besar ahli
fiqh Islam ialah semua harta benda yang ditinggalkan oleh seorang yang
meninggal dunia baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,termasuk
barang atau uang pinjaman yang ada sangkut pautnya dengan orang lain.
Ilmu agama yang mempelajari dan membahas masalah
warisan dinamakan ilmu Faraid.Kata Faraid berasal dari kata “Faridah” yang
artinya suatu ketentuan yang telah ditentukan.
Mengingat pentingnya Ilmu Faraid ini dipahami
,dihayati dan diamalkan oleh setiap keluarga muslim,maka islam mewajibkan
(fardu kifayah) kepada umat Islam agar mempelajari Ilmu Faraid dan menyebarluaskan
kepada masyarakat.
Sebagai hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad, al-nasai dan al-Dara Qutni dari Ibnu mas’ud
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah itu kepada
manusia. Karena sesungguhnya aku seorang manusia yang akan dicabut nyawaku dan
ilmu itupun akan terangkat/tercabut pula. Hampir – hampir dua orang berselisih
tentang bagian warisan dan kedua orang
tsb tidak menemukan seorangpun yang dapat memberi keterangan(tentang pembagian
warisan yang benar).
b. Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan
warisan
Ada empat macam hak dan kewajiban yang timbul
sehubungan dengan adanya harta warisan :
1.
Menyelenggarakan Pemakaman Jenazah.
2.
Pelunasan Semua Hutangnya.
3.
Pelaksanaan wasiat- wasiatnya.
4.
Membagikan Harta peninggalan.
c. Sifat
Hukum Faraid.
Sifat Hukum Faraid (Hukum Waris Islam) adalah
ijbari,artinya merupakan ketentuan Allah dan Rasulnya yang menjadi kewajiban
setiap muslim untuk mematuhinya.
Namum demikian dalam pelaksanannya dimungkini adanya
“perdamaian” diantara ahlli waris. Karena itu ,sesuai pula dengan fleksibelitas
Hukum Islam termasuk hukum faraidnya dan sesuai budaya dan toleransi bangsa
Indonesia,maka pada umumnya umat Islam di Indonesia dalam menghadapi harta
bendanya khusus harta peninggalan menempuh satu atau lebih alternative antara
lain. :
1. Dengan
hukum Hibah.
2. Dengan
sistem warisan.
3. Dengan
hukum faraid yang telah ditetapkan dalam Al-quran dan Hadist.
2.3 Pembentukan Masyarakat Islam
a.
Pengertian masyarakat
Dalam bahasa Inggris masyarakat disebut “society”
dari kata socius yang berarti berkawan. Dalam bahasa arab masyarakat berasal
dari kata “syirk’ yang artinya bergaul. Adanya saling bergaul ini tentu karena
ada bentuk – bentuk aturan hidup,yang bukan disebabkan oleh manusia perseorangan,melainkan
oleh unsur – unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan
kesatuan.
Agama dalam kaitannya dalam masyarakat,mempunyai
dampak positif berupa daya penyatu (sentripetal) dan dampak negative berupa
daya pemecah (sentrifugal). Agama yang mempunyai system kepercayaan dimulai
dengan penciptaan pandangan dunia baru yang didalamnya konsepsi lama dan
pelembagaanya bisa kehilangan dasar adanya.
Keberadaan agama tetap harus dilihat peranan
positifnya dalam membangun masayarakat sebab agama dihadirkan kepada umat
manusia untuk petunjuk, dan kalau
konflik itu ada,jadikanlah rahmat bagi penganutnya.
b.
Masyarakat Madani.
Masyarakat Madani dari pandangan teori Ibnu
Khaldun ,dapat mewujudkan ketaqwaan dengan alasan karena dapat memisahkan
antara sakral dan bukan sakral, sehingga dengan perilaku sekurel ini mereka
dapat mewujudkan ketaqwaan yang hakiki seperti yang pernah dicontohkan Nabi
Muhammad SAW.ketika membangun masyarakat madinah.
Teori Ibnu Khaldun ini berpedoman kepada Al-Qur’an
yang artinya :
“ Dan sekiranya penduduk negeri – negeri beriman dan
bertakwa,pastilah Kami (Allah) melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit
dan bumi,tetapi merekaitu mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami (Allah) siksa
mereka disebabkan perbuatannya . (QS Al-A’raf ayat 96).
Secara umum pada dasarnya konsep masyarakat madani
adalah sebuah tatanan komonitas masyarakat yang mengedepankan
toleransi,demokrasi,berkeadapan serta menghargai akan adanya perbedaan untuk
mencapai titik persamaan serta tidak bertentangan dengan nilai – nilai agama.
c. Ciri
dengan Sistem Masyarakat Islam.
Ada beberapa ciri atau sendi pokok masyarakat islam
yang disebut dalam Al-Qur’an :
1. Islam
adalah Persaudaraan.
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu
bersaudara,karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan
bertakwlah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.(QS Al-Hujurat ayat 10)
“Seorang mukmin dengan mekmin yang lain laksana
bagian satu bangunan yang saling mengokohkan bagian bangunan yang lain. (HR.
Muslim)
2.
Masyarakat islam adalah persamaan (musawah).
“Wahai manusia, Sungguh Kami telah menciptakan kamu
dari seorang laki-laki dan perempuan ,kemudian Kami jadikan kamu berbangsa –
bangsa dan bersuku – suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh Allah Maha
Mengetahui Maha Teliti.(QS Al-Hujurat ayat 13)
3. Islam
adalah Toleransi.
“ Untukmu Agamamu, dan untukku Agamaku (QS
Al-Kafirun ayat 6)
“ Tidak ada paksaan dalam menganut agama
(Islam),sesungguhnya telah jelas (perbedaan )antara jalan yang benar dengan
jalan yang sesat. (QS AL-Baqoroh ayat 256).
4. Islam
adalah amar ma’ruf nahi munkar.
“menganjurkan berbuat baik mencegah berbuat jahat”
5.
Musyawarah
“ Dan bagi orang orang yang mematuhi seruan Tuhan
dan melaksankan sholat,sedang urusan mereka(diputuskan)dengan musyawarah antara
mereka…..(QS Asy-Syura ayat 38).
6.
Masyarakat Islam adalah keadlian dan menegakkan keadilan.
“Wahai orang – orang yang beriman! Jadikanlah kamu
penegak keadilan,menjadi saksi karena Allah, …….(QS An-Nisa’ ayat 135)
“Wahai orang
– orang yang beriman ! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena
Allah,(ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian kamu terhadap
suatu kaum,mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah.Karena
(adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,sungguh Allah
Maha teliti apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Maidah ayat 8).
Ciri – ciri tsb diatas adalah ciri – ciri masyarakat
yang ideal yang ditentukan oleh Allah dan dijelaskan oleh Nabi –Nya.
Bagaimana kenyataannya sekarang adalah soal lain
yang justru menarik untuk kita kaji dan kita instropeksi baik dari segi
masyarakat muslim sendiri maupun dari dari orangnya.
Masyarakat Islam adalah pergaulan hidup umat Islam
mengamalkan agama dan ajaran Islam sesungguhnya,sedang masyarakat muslim dalah
pergaulan hidup manusia yang beragama Islam atau mengaku Islam,tetapi tidak
atau belum mengamalkan agama dan ajaran Islam sebagai mana mestinya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keluarga adalah unit terkecil dari suatu
masyarakat,dengan kata lain adanya masyarakat dimulai dari sebuah
keluarga.Untuk mewujudkan masyarkat yang baik menurut ajaran Islam atau dengan
kata lain Masyrakat yang Islami, perlu di awali dari sebuah pembentukan
keluarga yang baik pula,yaitu pembentukan keluarga secara Islami.
Pembentukan keluarga dalam masyarakat Islam dimulai
dari perkenalan secara Islam(Ta’aruf) sampai dengan mendidik anak (Keluarga)
secara islami sebagaimana yang disyariatkan ataupun dicontohkan oleh Nabi kita
Muhammad SAW.
Masyarakat Islam adalah pergaulan hidup umat Islam
mengamalkan agama dan ajaran Islam sesungguhnya,sedang masyarakat muslim dalah
pergaulan hidup manusia yang beragama Islam atau mengaku Islam,tetapi tidak
atau belum mengamalkan agama dan ajaran Islam sebagai mana mestinya.
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang
dicita-citakan,sedang masyarakat muslim adalah kenyataan. Yang perlu diusahakan
adalah mengembangkan masyarakat muslim menjadi masyarkat Islam. Caranya dengan
memasyarakatkan agama dan ajaran Islam secara baik dan benar agar terbentuk
pola pikir ,sikap, dan tingkah laku Islami dalam masyarakat.
Oleh sebab itu, ada beberapa peran yang bisa
dilakukan agama,bukan berarti agama adalah pribadi yang bisa melakukan sesuatu,
melainkan peran yang dilakukan oleh institusi agama atau umat beragama,
terutama mereka yang berfungsi sebagai pemimpin – pemimpin keagamaan. Karena
banyak peran agama dan umat beragama dalam lingkup agamanya serta pada
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar