BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
1.2 TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi. Diharapkan juga agar dapat bermanfaat bagi kita semua.
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
1.2 TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi. Diharapkan juga agar dapat bermanfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum
Banyak pengertian hukum dari berbagai para ahli, namun disini mengambil pengertian Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
2.2 Tujuan Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat teori tentang tujuan hukum :
a. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
b. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
c. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dapat diambil kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah Negara itu maupun antar Negara .
Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
1. Menjaga keadilan masyarakat.
2. Memberikan keamanan di suatu wilayah.
3. Menjaga Hak yang dimiliki orang.
4. Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat.
5. Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah
Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
a. Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
b. Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
c. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
d. Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
e. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting
2.3 Kodefikasi Hukum
Kodefikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a) Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b) Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
o Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
o Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukUm
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum
2.4 Kaidah dan Norma
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
o Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
o Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
o Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
o Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
2.5 . Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
Banyak pengertian hukum dari berbagai para ahli, namun disini mengambil pengertian Hukum secara umum. Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
2.2 Tujuan Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Hukum dibuat tidak hanya sekedar peraturan, namun mempunyai tujuannya. Oleh karena itu para ahli membuat teori tentang tujuan hukum :
a. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
b. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
c. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dapat diambil kesimpulan dari tiga teori di atas , tujuan hukum yaitu memberikan keadilan, keamanan di suatu daerah untuk melindungi masyarakatnya baik dalam wilayah Negara itu maupun antar Negara .
Secara umum jadi tujuan dari hukum yaitu :
1. Menjaga keadilan masyarakat.
2. Memberikan keamanan di suatu wilayah.
3. Menjaga Hak yang dimiliki orang.
4. Memberikan kemanfaatan untuk masyarakat.
5. Untuk mengatur tata tertib di suatu daerah
Sumber – sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
a. Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
b. Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
c. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
d. Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
e. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting
2.3 Kodefikasi Hukum
Kodefikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a) Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b) Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
o Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
o Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukUm
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum
2.4 Kaidah dan Norma
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan, Sedangkan norma merupakan bagian dari suatu kaidah. Norma adalah Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antarmanusia dalam arti luas.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
o Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
o Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
o Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
o Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
2.5 . Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hokum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hokum yang jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.
3.2 SARAN
Setiap hukum harus dilaksanakan dengan bersifat tegas, adil dan jelas juga tidak memihak. Agar tidak ada penyalah aturan dalam jalannya kegiatan ekonomi. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.
3.2 SARAN
Setiap hukum harus dilaksanakan dengan bersifat tegas, adil dan jelas juga tidak memihak. Agar tidak ada penyalah aturan dalam jalannya kegiatan ekonomi. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
* https://danuabdullah.wordpress.com/2014/03/12/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
* http://yulianaritongaug.blogspot.co.id/2015/03/bab-i-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html?m=1
* http://chairromy.blogspot.co.id/2015/04/makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html?m=1
Soal dan Jawaban.
1. Apa yang dimaksud dengan Hukum?
a. Seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
b. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan.
c. Kapasitas yang menentukan seseorang bersalah atau tidak
d. Tingkat kebenaran yang diberikan kepada seseorang.
2. Sebutkan salah satu ahli yang membuat teori tentang hukum ?
a. Hotman Paris.SH
b. Ruhut Sitompul.SH
c. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
d. Prof.Dr.Albert Einstein
3. Sebutkan teori tentang tujuan hokum menurut Prof Subekti.SH ?
a. Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesame manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama.
b. Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan.
c. Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan.
d. Hukum adalah suatu kemutlakan didalam suatu negara.
4. Manakah dari jawaban berikut ini yang termasuk kedalam unsur-unsur dari kodifikasi?
a. Kepastian Hukum
b. Pelarasan Hukum
c. Sistematis
d. Semua jawaban salah
5. Apa yang dimaksud dengan kodefikasi hukum?
a. Pembukuan jenis-jenis hokum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
c. Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
d. Pengungkapan suatu kasus hukum yang melibatkan banyak ahli.
6. Sebutkan jenis-jenis sumber hukum ?
a. Sumber hukum materil dan sumber hukum formil.
b. Sumber hukum internal dan eksternal
c. Sumber hukum matematis dan logis
d. Sumber hukum kualitatif dan kuantitatif
7. Apa tujuan dari Kodefikasi Hukum tertulis ?
a. Untuk memecahkan suatu masalah
b. Penyederhanaan Hukum
c. Merumuskan hukum yang telah dikaji.
d. A dan B benar
8. Apa yang dimaksud dengan Kaidah Hukum ?
a. Peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.
b. Peraturan yang ditujukan untuk masyarakat.
c. Peraturan yang bisa dibantah dengan pengecualian
d. Peraturan dari perundang-undangan yang telah disahkan
9. Norma apa sajakah yang diperlukan dalam Kaidah Fakultatif ?
a. Norma Lingkungan
b. Norma Keberadaban
c. Norma Agama
d. Norma Asusila
10. Sebutkan beberapa sifat dari Hukum Kaidah ?
a. Hukum yang Imperatif
b. Hukum kualitatif
c. Hukum perundang-undangan
d. Hukum Perdagangan
11. Didalam Kodefikasi Hukum terdapat 2 bentuk yang bisa ditinjau dari segi bentuknya, apa sajakah yang dimaksud dari soal diatas ?
a. Hukum tertulis dan tak tertulis
b. Hukum UUD45
c. Hukum terbatas dan takterbatas
d. Hukum materi dan ekonomi
12. Apa yang dimaksud dengan Traktat ?
a. Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan.
b. Perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara ataupun lebih.
c. Pembukuan jenis-jenis hokum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
d. Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hokum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
13. Negara Indonesia terikat dengan peraturan dan perundang-undangan 1945 yang telah ditetapkan oleh pemimpin terdahulu, apa yang dimaksud dengan Undang-undang tersebut?
a. Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
b. Suatu peraturan yang dibuat oleh presiden untuk ketetapan masyarakat.
c. Peraturan yang memuat berbagai hal dari mulai filsafah hingga ketetapan hukum.
d. Surat pernyataan yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
14. Terdapat 2 jenis sumber-sumber hukum, yaitu?
a. Sumber hukum internal dan eksternal
b. Sumber hukum materil dan internal
c. Sumber hukum materil dan formiil
d. Sumber hukum formil dan eksternal
15. UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin termasuk jenis sumber hukum?
a. Terikat
b. Formiil
c. Materil
d. Internal
16. Jurisprudensi atau disebut juga?
a. Keputusan hakim
b. Badan hukum
c. Kebijakan
d. Aturan
17. Apa yang dimaksud dengan traktat?
a. Pendapat ahli hokum
b. Pandangan para ahli hokum
c. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 negara ataupun lebih
d. Semua jawaban salah
18. Hokum dapat dibedakan atas?
a. hukum materil dan hukum formiil
b. hukum independen dan dependen
c. hukum klasik dan modern
d. hukum tertulis dan tak tertulis
19. Salah satu tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh?
a. Kepastian hukum
b. Jenis-jenis hukum tertentu
c. Kaidah norma
d. Perjanjian
20. Kaidah hukum terbagi menjadi?
a. 3
b. 4
c. 2
d. 5
21. Norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum termasuk hukum yang…
a. Fakultatif
b. Priori
c. Imperative
d. Memaksa
22. Norma kesusilaan dianggap sebagai…
a. Kemanusiaan
b. Suara hati
c. Kasihan
d. Anjuran
23. Kaidah fakultatif bersifat sebagai?
a. Pelengkap
b. Mengikat
c. A dan B benar
d. Semua jawaban salah
24. Salah satu aspek hukum ekonomi yaitu?
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek pertalian peristiwa ekonomi
c. Aspek suatu hubungan sebab akibat
d. Semua jawaban salah
25. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi?
a. 5
b. 4
c. 3
d. 2
Essay
1. Apa yang dimaksud dengan kodefikasi hukum ?
Jawaban:
1. A
2. C
3. C
4. C
5. A
6. A
7. B
8. A
9. C
10. A
11. A
12. B
13. A
14. C
15. B
16. A
17. C
18. D
19. A
20. C
21. A
22. B
23. C
24. A
25. D
1. Kodefikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
"Thank you for nice information
BalasHapusPlease visit our website unimuda and uhamka"